Nekat Langgar Aturan, Pemkab Karawang Segel Tempat Karaoke

 


Karawang, Ekspos Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama dengan aparat keamanan setempat.

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa sejumlah tempat karaoke masih beroperasi di luar jam yang diizinkan, menjual minuman keras, dan melanggar ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini memicu kekesalan Bupati Aep Syaepuloh dan menyebabkan perubahan drastis dalam kebijakan terkait operasional tempat karaoke.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberikan toleransi dengan memberikan izin bagi tempat karaoke untuk tetap buka dengan jam operasional yang terbatas serta dengan syarat tertentu, seperti tidak menjual minuman keras. Namun, temuan pelanggaran yang signifikan selama sidak tersebut menyebabkan perubahan kebijakan menjadi larangan total operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan.

Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan mencabut izin operasional secara permanen bagi tempat-tempat yang masih nekat melanggar aturan tersebut setelah larangan berlaku.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan terkait keagamaan dan moralitas masyarakat selama bulan Ramadan. Tindakan ini juga sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dan menjaga kebersihan spiritual selama bulan suci tersebut.

Post a Comment